22 Anggota DPRD Kendari Divonis Penjara

Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 divonis satu hingga satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari kemarin.

Rabu, 12 Oktober 2005

KENDARI -- Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 divonis satu hingga satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari kemarin. Mereka dinilai terbukti mengorupsi dana APBD Kota Kendari 2003-2004 sebesar Rp 5,9 miliar.Majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin menyatakan bahwa semua terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, telah mengorupsi dana APBD Kendari yang disimpan di...

Berita Lainnya