Ketua DPRD Donggala Divonis Setahun

Ketua DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, Ridwan Yalidjama, kemarin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.

Selasa, 11 Oktober 2005

PALU - Ketua DPRD Donggala, Sulawesi Tengah, Ridwan Yalidjama, kemarin divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta. Bersama Ridwan, turut divonis tiga rekannya mantan anggota DPRD Donggala, masing-masing Anwar Muthaher, Ventje Sumakul, dan Awaluddin Husen Arif. Ketiganya juga divonis satu tahun penjara. "Mereka terbukti melakukan penggelembungan dana APBD Kabupaten Donggala sehingga negara dirugika...

Berita Lainnya