Bupati Komering Diadili di Yogya

Di ijazahnya terdapat beberapa kejanggalan.

Senin, 10 Oktober 2005

YOGYAKARTA - Bupati Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, Muhtadin Sera'i, diadili di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Sabtu (8/10). Muhtadin, yang baru dilantik pada Agustus 2005 sebagai Bupati Ogan Komering Ulu, menjadi terdakwa perkara pemalsuan ijazah. Jaksa S. Simanjuntak mendakwa Muhtadin secara bersama-sama memalsukan dokumen sebagaimana diatur Pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Menurut jaksa, pada Mei 2005 M

...

Berita Lainnya