KPPU Minta Proyek Rp 1,7 Triliun Distop

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar pelaksanaan sembilan proyek Years di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Riau, yang menangani pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,7 triliun dan termasuk sistem pendanaan jamak APBD Riau, dihentikan.

Rabu, 5 Oktober 2005

PEKANBARU - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan agar pelaksanaan sembilan proyek Years di Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Riau, yang menangani pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 1,7 triliun dan termasuk sistem pendanaan jamak APBD Riau, dihentikan. Alasannya, hal itu dianggap melanggar UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga merekomendasikan agar KPK menyelidiki m...

Berita Lainnya