Bantuan Partai Politik di Bawah 20 Juta

Bantuan dana untuk partai politik yang diajukan Pemerintah Kota Bandung ditentukan besarannya sekitar Rp 19 juta atau Rp 18 juta.

Rabu, 5 Oktober 2005

BANDUNG - Bantuan dana untuk partai politik yang diajukan Pemerintah Kota Bandung ditentukan besarannya sekitar Rp 19 juta atau Rp 18 juta. Ketentuan itu tertuang dalam Lembaran Kota (LK) Nomor 11 Tahun 2005. Menurut Wali Kota Bandung Dada Rosada, anggaran dana bantuan ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. "Anggaran yang diajukan harus di bawah jumlah yang ditentukan pusat dan provinsi," kata dia. Dana bantuan partai politik ber...

Berita Lainnya