Eksekusi Mati Ditunda

Rabu, 28 September 2005

PADANG - Eksekusi dua terpidana mati, Irwan Sadawa Hia, 28 tahun, dan Taroni Hia, 25 tahun, yang rencananya akan dilaksanakan hari ini, Rabu (28/9), ditunda. Alasannya, kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA, Senin (26/9). Irwan dan Taroni divonis mati atas pembunuhan dan perampokan di Dusun Limau Hantu, Nagari Bayur, Kabupaten Agam, 4 Desember 2001. Kuasa hukum terpidana, Andar M. Situmorang, mengatakan bahwa upay

...

Berita Lainnya