Wakil Bupati Cilacap Dihukum 3 Bulan

Rabu, 28 September 2005

BANYUMAS - Pengadilan Negeri Cilacap kemarin menghukum Wakil Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Tohirin Bahri, tiga bulan penjara. Majelis hakim pimpinan Marihot Lumban Batu menyatakan, terdakwa Tohirin terbukti bersama-sama memalsukan surat melanggar pasal 263 (1) KUHP lantaran mewakilkan ujian di Program Ekstensi Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, kepada ajudannya, Iskandar Zulkarnain.

"Menyatakan terdakwa tetap ditahan," ujar H

...

Berita Lainnya