Penuntutan Kasus Sangiang Dihentikan

Berkas Edi jauh lebih lengkap ketimbang berkas terdakwa Dewanto.

Kamis, 22 September 2005

SERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten menghentikan penuntutan perkara perusakan Pulau Sangiang, Banten, dengan terdakwa Edi Gozali. Proses hukum itu dihentikan setelah kejaksaan tinggi mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan. "Kami putuskan menghentikan penuntutan kasus ini. Namun, untuk Dewanto Kurniawan tetap jalan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kemas Yahya Rahman kemarin. Kejaksaan menilai, penyidik Kepolisian Daerah Banten tidak ...

Berita Lainnya