2 Terhukum Mati Akan Dieksekusi

Dua terpidana mati, Irwan Sadawa Hia, 28 tahun, dan Taroni Hia, 25 tahun, tengah menunggu jadwal eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang.

Rabu, 21 September 2005

PADANG -- Dua terpidana mati, Irwan Sadawa Hia, 28 tahun, dan Taroni Hia, 25 tahun, tengah menunggu jadwal eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang. Irwan dan Taroni dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Padang setelah terbukti membunuh tiga anggota keluarga Thamrin Sutan Makmur di Dusun Limau Hantu, Nagari Bayur, Kabupaten Agam, 4 Desember 2001. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Antasari Azhar mengaku telah berko...

Berita Lainnya