Mantan Legislator Dihukum Percobaan

Jumat, 16 September 2005

SEMARANG - Pengadilan Negeri Semarang kemarin menghukum percobaan 11 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Mereka dihukum setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dalam perkara korupsi APBD tahun 2004 sebesar Rp 2,16 miliar.

Kesebelas terdakwa adalah Ismoyo Subroto (bekas Ketua), Human Mukti Azis dan Abdul Syukur Ghani (bekas wakil ketua), Sonhaji Zainuri, Ahmad Yusuf Sujiyanto, Suprihadi, Faturrahman, Thohir Sandire

...

Berita Lainnya