Pejabat Blitar Divonis 13 Tahun

Dana APBD mengalir ke rekening pribadi.

Kamis, 8 September 2005

BLITAR -- Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, kemarin menghukum Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Krisanto selama 13 tahun penjara dan Kepala Subbagian Pembukuan Bangun Suharsono dengan pidana 5 tahun. Dalam persidangan terpisah, dua pejabat itu diputus majelis hakim yang dipimpin Nyoman Dedy T. bersalah melakukan korupsi dana APBD 2004 Rp 97 miliar. Krisanto juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan dan ganti ru...

Berita Lainnya