Perda Maksiat Bisa Dicabut

Kemelut soal disahkannya peraturan daerah (perda) yang mengatur perizinan bisnis hiburan yang beberapa lalu diprotes para ulama terus bergulir.

Rabu, 7 September 2005

KEDIRI -- Kemelut soal disahkannya peraturan daerah (perda) yang mengatur perizinan bisnis hiburan yang beberapa lalu diprotes para ulama terus bergulir. Sejumlah elemen masyarakat tetap melakukan perlawanan agar perda yang oleh masyarakat setempat disebut "Perda Maksiat" itu dicabut. Bahkan pengasuh pondok Lirboyo, KH Idris Marzuki, menyatakan tidak akan berhenti mengimbau para santri dan pengikutnya untuk terus melakukan perlawanan hingga perda i...

Berita Lainnya