9.000 Potong Kayu Ilegal Disita

Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyita sekitar 9.000 potong kayu meranti log hasil pembalakan liar, Sabtu (3/9).

Rabu, 7 September 2005

Palangkaraya -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menyita sekitar 9.000 potong kayu meranti log hasil pembalakan liar, Sabtu (3/9). Polisi juga menahan pemiliknya, MA, 32 tahun, dan ER, 28 tahun. Keduanya ditahan di Markas Polres Kabupaten Kotawaringin Timur. "Kayu-kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan itu disita ketika melintas di Sungai Mentaya," ujar Kepala Polres Kotawaringin AKB Budi Nugroho, Senin (5/9) malam. Men...

Berita Lainnya