Mantan Panitia Anggaran DPRD Dihukum

Mereka menambah anggaran di pos tunjangan anggota Dewan.

Kamis, 1 September 2005

CIAMIS - Pengadilan Negeri Ciamis menghukum sepuluh mantan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Ciamis masing-masing 2 tahun penjara. "Para terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana APBD tahun anggaran 2001 dan 2002," kata ketua majelis hakim Saparudin Hasibuan membacakan putusannya kemarin.

Para terdakwa adalah Basuki Suparno, Adang Badrul Zaman, Edi Susanto, Mochamad Taufik, Ndang Hidayat, Moch. Ismail Ilyas, Purnama Rizal, Mamat Rahmat, H

...

Berita Lainnya