Pengajar Salat Dwibahasa Dihukum

Roy menghina golongan yang tak sependapat dengannya.

Rabu, 31 Agustus 2005

MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kemarin menghukum pengajar salat dalam dua bahasa, Mochammad Yusman Roy, selama dua tahun. Majelis hakim pimpinan Soedarmadji, yang juga ketua pengadilan itu, membebaskan Roy dari dakwaan primer karena tidak terbukti menodai agama.

Majelis menilai, perkara ini tidak layak dijadikan perkara kriminal. "Ajaran dan praktek salat dengan dalam dua bahasa masih menjadi perdebatan sejak z

...

Berita Lainnya