Amelia Lepas dari Pidana

Jaksa membuktikan bahwa dana dipakai untuk memperkaya diri.

Senin, 29 Agustus 2005

YOGYAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman menyatakan, terdakwa korupsi Amelia Yani, 54 tahun, lepas dari pidana. Meski terbukti menyelewengkan dana pengentasan kemiskinan, majelis hakim pimpinan Joko Sediono menyatakan bahwa tindakan Amelia yang, menurut jaksa, merugikan negara Rp 1,3 miliar itu merupakan kasus perdata, sehingga tidak tepat jika dipidanakan. "Semua sudah dikembalikan, sehingga negara tidak dirugikan," ujarnya di persidangan.

Joko menola

...

Berita Lainnya