Anggota DPR Divonis 4 Tahun

"Koerdi Mukkri tak mungkin melakukan sendirian."

Jumat, 26 Agustus 2005

BANDUNG -- Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri II DPR dari Fraksi PPP, Koerdi Mukri, 53 tahun, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Nyonya Marni Emmy Mustofa menyatakan, Koerdi, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999-2004, bersalah dalam korupsi dana kaveling yang merugikan keuangan negara Rp 24,9 miliar. Dalam amar putusannya, Marni mengatakan bahwa terdakwa terbukti melang...

Berita Lainnya