10 Mantan Legislator Solo Divonis

Vonis dua mantan ketua lebih berat daripada tuntutan.

Selasa, 23 Agustus 2005

SOLO - Dua pemimpin dan delapan anggota DPRD Solo periode 1999-2004 kemarin divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, karena melakukan tindak pidana korupsi. Mereka divonis bersalah dalam dua sidang terpisah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Solo 2003 sebesar Rp 4,2 miliar.

Dua mantan pemimpin Dewan, Bambang Mudiarto, mantan Ketua; dan H M. Yusuf Hidayat, mantan Wakil Ketua; masing-masing dijat

...

Berita Lainnya