MUI: Vaksin Polio Halal

Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 16 Tahun 2005 bahwa vaksin polio oral (OPV) halal.

Minggu, 21 Agustus 2005

BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 16 Tahun 2005 bahwa vaksin polio oral (OPV) halal. Menurut Utang Ranuwijaya, anggota Komisi Pengkajian MUI, fatwa ini dikeluarkan setelah MUI tidak menemukan unsur haram pada vaksin tersebut. Saat ini, produsen pembuat vaksin itu adalah PT Biofarma, yang proses dan media pembuatan vaksinnya sepenuhnya disesuaikan dengan syariat Islam. "Diperbolehkan menggunakannya....

Berita Lainnya