Malaysia Akan Hukum Pembakar Lahan

Penerbangan di Medan mulai terganggu.

Selasa, 16 Agustus 2005

PEKANBARU -- Pemerintah Malaysia akan menghukum perusahaan perkebunan milik pengusaha negeri itu di Riau yang terbukti ikut melakukan pembakaran lahan. Tidak tertutup kemungkinan akan diberlakukan UU Alam Semesta (semacam UU Lingkungan di Indonesia) bagi yang terbukti melanggar ketentuan itu."Hukuman maksimalnya penjara 20 tahun," kata Mhd. Nasri Abdu Rahman, Konsul Malaysia di Pekanbaru, kemarin.Menurut Nasri, di Riau saat ini tercatat 10 perusaha...

Berita Lainnya