Mantan Wali Kota Padang Dibebaskan

Selasa, 9 Agustus 2005

PADANG - Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, membebaskan mantan Wali Kota Padang, Zuiyen Rais, kemarin. Ketua Majelis Hakim Suparno menyatakan, Zuiyen tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBD Rp 8,4 miliar sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.Putusan itu bertolak belakang dengan jaksa yang menuntut Zuiyen 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. "Ini suatu hal yang bersejarah bagi saya. Semoga kasus ini menjadi pengalaman bagi...

Berita Lainnya