Perusahaan Air Minum Tak Penuhi Kewajiban

Eksploitasi air tanah mencapai 75 persen.

Senin, 8 Agustus 2005

SUKABUMI -- Komisi A DPRD Jawa Barat menemukan adanya sejumlah perusahaan air minum dalam kemasan yang mengambil air dari sumber mata air di Kabupaten Sukabumi belum memenuhi kewajiban mereka. "Ada hak-hak masyarakat yang belum dipenuhi oleh perusahaan air dan pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat, Ahmad Adib Zein, di Sukabumi akhir pekan lalu.Menurut Adib, untuk kasus di Sukabumi, ada dua hak masyarakat yang menjadi kewajiban peru...

Berita Lainnya