Pemerintah Godok Peraturan Soal Sekretaris Desa

Kamis, 4 Agustus 2005

Surabaya - Pemerintah akan segera mengangkat sekretaris desa seluruh Indonesia menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini pemerintah bersama DPR sedang menggodok peraturan pemerintah tentang pemerintahan desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Dalam peraturan pemerintah mendatang akan diatur sekretaris desa yang sedang menjabat dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi PNS," ujar Ketua Komisi II DPR yan...

Berita Lainnya