Anggota Paspampres Dipidana 18 Bulan

Terdakwa banding, oditur menerima.

Sabtu, 30 Juli 2005

BANDUNG -- Terdakwa Letnan Dua (Inf) Suharto, salah satu anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), dijatuhi hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Mahkamah Militer II-9, Jawa Barat, kemarin. Putusan majelis Letkol (CHK) Hazarmein ini lebih berat dari tuntutan Oditur Militer Mayor (CHK) Ahmad Dendy, yakni 11 bulan penjara. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan. Alasannya, "Dikhawatirkan mengulangi perbuatan kembali," ...

Berita Lainnya