Terdakwa Bom Makassar Dituntut Mati

"Tuntutan ini telah dibuat jauh hari sebelum sidang."

Jumat, 22 Juli 2005

MAKASSAR - Terdakwa utama kasus bom Makassar, Agung Abdul Hamid, 38 tahun, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Jaksa Muhammad Taufik menyatakan, Agung terbukti bersalah menjadi otak sekaligus penyandang dana peledakan bom Makassar, yang menewaskan tiga orang dan melukai 15 orang, 5 Desember 2002. "Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian sepanjang persidangan, terdakwa dituntut pidana mat...

Berita Lainnya