"DPRD Tak Berwenang Copot Sjachroedin"

Gubernur Lampung tak pedulikan putusan Dewan.

Sabtu, 16 Juli 2005

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menilai, keputusan DPRD Lampung yang tidak mengakui lagi keberadaan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Sjachroedin Z.P. dan Syamsurya Ryacudu, dapat menimbulkan persoalan baru. Keputusan itu, kata Bagir, tidak ada dasar hukumnya. "DPRD juga tak berwenang memberhentikan Sjachroedin," katanya di Jakarta seusai salat Jumat.Bagir mengatakan itu menanggapi keputusan DPRD Lampung dalam rapat paripurna mereka ...

Berita Lainnya