Eka Serahkan Rp 250 Juta ke Kejaksaan

Nuriana memenuhi panggilan kejaksaan tinggi.

Jumat, 15 Juli 2005

BANDUNG -- Tersangka kasus dugaan korupsi dana kaveling, Eka Santosa, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis (14/7). Kepada Ketua Tim Penyidik, Burhanuddin, Eka menyerahkan uang senilai Rp 250 juta. Jumlah itu senilai dengan uang yang diterima sebagai bantuan perumahan saat ia menjadi wakil rakyat di DPRD Jawa Barat, tiga tahun lalu.Ketua DPRD Jawa Barat periode 1999-2004 itu datang sekitar pukul 09.15 WIB. Eka, yang didampingi tim kuasa hu...

Berita Lainnya