Penyeleweng Dokumen Kayu Dihukum

Dinilai bagian dari pembalakan liar.

Senin, 11 Juli 2005

PEKANBARU -- Sebanyak 47 pegawai negeri di lingkungan dinas kehutanan dicopot dari jabatannya karena terlibat penyelewengan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Mereka juga akan ditunda kenaikan pangkatnya. "Tak tertutup kemungkinan yang terlibat bisa diusulkan berhenti sebagai pegawai negeri," kata Pelaksana Tugas Dinas Kepala Dinas Kehutanan Riau, Sudirno, akhir pekan lalu di Pekanbaru. Menurut Sudirno, berdasarkan pemeriksaan Tim...

Berita Lainnya