Bupati Temanggung Ditahan

Dakwaan akan dikonsultasikan ke Kejaksaan Agung agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Jumat, 1 Juli 2005

TEMANGGUNG - Kejaksaan negeri resmi menahan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo dengan dakwaan korupsi dana Rp 2,3 miliar. Totok ditahan selama 20 hari hingga 19 Juli 2005 di rumah tahanan setempat. Namun, Totok tidak bersedia menandatangani berita acara penahanan. "Tidak jadi masalah. Kami (telah) buat berita acara penolakan penandatanganan penahanan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Wahyudi, yang didampingi ...

Berita Lainnya