Departemen Agama Magetan Potong Gaji PNS Baru

Potongan bagi pegawai negeri sipil yang berasal dari guru bantu, guru tidak tetap, dan pegawai tidak tetap.

Rabu, 29 Juni 2005

MAGETAN - Departemen Agama Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memotong 30 persen gaji semua pegawai negeri sipil (PNS) yang baru diterima di lingkungan kantor tersebut. Pertimbangan pemotongan gaji itu diperuntukkan bagi dana infak.Pemotongan itu setidaknya dirasakan 181 pegawai negeri sipil baru di kantor tersebut. "Saya melihat pemotongan ini terkesan dipaksakan," kata Ketua Forum Guru Bantu, Guru Tidak Tetap, dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Mageta...

Berita Lainnya