Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan Ditahan

Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin menahan tiga tersangka korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL).

Selasa, 28 Juni 2005

BANTUL -- Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kemarin menahan tiga tersangka korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL). Mereka disangka menggelembungkan harga barang dan pembelian pupuk kandang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ketiga tersangka adalah Ketua Kelompok Kecamatan Dlingo Bantul Suroyo; pegawai Kecamatan Dlingo, Timbul; dan Sekretaris Desa Dlingo, Marwanto. Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Gun...

Berita Lainnya