Tersangka Koruptor Bibit Sawit Ditahan

Bibit sawit itu rencananya akan dibagikan kepada fakir miskin di Tanjungjabung Timur.

Jumat, 24 Juni 2005

JAMBI -- Kejaksaan Tinggi Jambi menahan lima tersangka korupsi pengadaan bibit dan kecambah sawit untuk para fakir miskin di kawasan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Jambi, senilai Rp 900 juta. Para tersangka dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena memalsukan bibit sawit proyek Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (KSPM) Jambi tahun anggaran 2004. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Wa...

Berita Lainnya