Bupati Akui Langgar Undang-Undang Kehutanan

Bupati Kabupaten Buton, L.M. Sjafei Kahar mengakui telah melakukan pelanggaran kehutanan dengan diterbitkannya surat perintah kerja (SPK) Nomor 522.21/036 tanggal 28 Desember 2004.

Kamis, 23 Juni 2005

BAUBAU -- Bupati Kabupaten Buton, L.M. Sjafei Kahar mengakui telah melakukan pelanggaran kehutanan dengan diterbitkannya surat perintah kerja (SPK) Nomor 522.21/036 tanggal 28 Desember 2004. Surat itu ditujukan kepada dinas kehutanan setempat untuk menebang dan mengolah kayu jati sebanyak 31 kubik di kawasan hutan Wahina di Desa Todangga, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara."Saya akui bahwa SPK yang saya tanda tangani dan terbit...

Berita Lainnya