Penyebar Salat Dua Bahasa Diadili

Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, kemarin menyidangkan pengajar salat dalam bahasa Arab dan Indonesia, Mochammad Yusman Roy.

Rabu, 22 Juni 2005

MALANG -- Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, kemarin menyidangkan pengajar salat dalam bahasa Arab dan Indonesia, Mochammad Yusman Roy. Menurut jaksa penuntut A.M. Arifin, pengasuh Pondok I'tikaf Jama'ah Ngaji Lelaku itu menghina agama (Islam) sebagaimana diatur Pasal 156a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana."Dengan dua pasal itu terdakwa dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara," kata jaksa kepada wartawan seusai persidang...

Berita Lainnya