Bekas Ketua DPRD Divonis 4,5 Tahun

Korupsi adalah korupsi tanpa melihat dasar hukumnya.

Jumat, 17 Juni 2005

SERANG - Bekas Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi dan bekas Wakil Ketua DPRD Muslim Djamaludin dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Mufrodi Muchsin divonis 4 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Banten 2003 sebesar Rp 14 miliar. Ketiga terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Mereka juga di...

Berita Lainnya