13 Mantan Anggota DPRD Padang Divonis 4 Tahun Penjara

"Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperbesar anggaran belanja DPRD untuk memperbesar penghasilan mereka," kata ketua majelis, Bettina Yahya.

Rabu, 15 Juni 2005

PADANG - Sebanyak 13 dari 45 mantan anggota DPRD Padang kemarin divonis Pengadilan Negeri Padang masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti dana yang dikorupsi sebanyak Rp 207-324 juta.Majelis hakim menyatakan, 13 anggota Dewan terbukti korupsi dana APBD Padang tahun anggaran 2001 dan 2002 dan merugikan negara sebesar Rp 8,4 miliar. Para terhukum itu Ketua DPRD Maigus Nasir, Wakil Ketua Muhidi...

Berita Lainnya