Pabrik Ekstasi Subang Digerebek

Pengontrak mengaku rumah itu dijadikan kantor proyek double track lintasan kereta.

Senin, 13 Juni 2005

SUBANG -- Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Subang menggerebek rumah kontrakan di Jalan Otto Iskandardinata 267 Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/6). Rumah itu selama dua tahun terakhir dijadikan tempat memproduksi pil ekstasi dengan kapasitas 2.500 butir per hari. Dua tersangka pelaku pembuatnya, Yanto Palawijaya Limsa, 39 tahun, dan Kedi--keduanya warga Bekasi--dicokok di tempat tanpa melawan. Di rumah kontrakan berpagar tinggi dan dite...

Berita Lainnya