Pembakar Foto SBY Dipidana 6 Bulan

Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menghukum I Wayan Gendo Suardana, 29 tahun, penjara enam bulan.

Sabtu, 11 Juni 2005

Denpasar -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menghukum I Wayan Gendo Suardana, 29 tahun, penjara enam bulan. Majelis hakim yang dipimpin I Made Sudia menyatakan, Gendo terbukti bersalah menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gendo dianggap menghina simbol negara karena telah membakar foto Presiden Yudhoyono. Perkara ini buntut dari unjuk rasa Gendo bersama organisasi Frontier Denpasar, yang menolak kenaikan harga minyak di DPRD Bali, akhir...

Berita Lainnya