Warga Diwajibkan Sumbang MTQ

DPRD menyetujui.

Sabtu, 11 Juni 2005

KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mewajibkan pungutan bagi pengguna jasa 53 unit pelayanan publik untuk musabaqah tilawatil Quran (MTQ). "Kami mentargetkan pungutan dari 53 jenis pelayanan publik itu mampu mengumpulkan dana hingga Rp 31 miliar," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara, Jusuf Ponea, dalam acara dengar pendapat di DPRD setempat kemarin.Masyarakat sepertinya tak memiliki ruang untuk menghindari kutipan sum...

Berita Lainnya