Bekas Pemimpin DPRD Dituntut 8 Tahun
Tiga mantan pemimpin DPRD Banten, Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muksin, dan Muslim Djamaludin, dituntut delapan tahun penjara dan denda 300 juta di persidangan Pengadilan Negeri Serang, Jumat (3/6).
Sabtu, 4 Juni 2005
SERANG - Tiga mantan pemimpin DPRD Banten, Dharmono K. Lawi, Mufrodi Muksin, dan Muslim Djamaludin, dituntut delapan tahun penjara dan denda 300 juta di persidangan Pengadilan Negeri Serang, Jumat (3/6). Jaksa Dimas Sukadis menyatakan, mereka terbukti melakukan korupsi dana penunjang perumahan dan kegiatan DPRD Banten Rp 14 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Korupsi Nomor 20/2001. "Hal yang memberatkan, para terdakwa adalah wakil rakyat y...