KPK Terima 36 Kasus Korupsi dari NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan tentang tindak pidana korupsi dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 36 kasus dengan nilai kerugian negara puluhan miliar.

Jumat, 3 Juni 2005

MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan laporan tentang tindak pidana korupsi dari Nusa Tenggara Barat sebanyak 36 kasus dengan nilai kerugian negara puluhan miliar. Sebanyak 16 kasus di antaranya kini sedang ditangani kejaksaan. Dari 36 kasus itu, salah satunya adalah kasus korupsi di DPRD NTB senilai Rp 24,3 miliar, korupsi pengadaan tanah di Sumbawa sebesar Rp 525 juta, yang melibatkan Wakil Gubernur NTB Bonyo Thamrin Rayes, k...

Berita Lainnya