Penganiaya Wartawan Divonis Lima Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/5) menghukum Rebudin bin Sukini, 40 tahun, warga Kecamatan Citangki, Kota Cilegon, selama lima bulan penjara.

Kamis, 26 Mei 2005

SERANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (25/5) menghukum Rebudin bin Sukini, 40 tahun, warga Kecamatan Citangki, Kota Cilegon, selama lima bulan penjara. Rebudin dinyatakan terbukti menganiaya Rahmad Suwardi, wartawan Radio Hot FM, 16 Januari 2005 di Kantor Wali Kota Cilegon. Majelis hakim yang diketuai Ismayono menilai, perbuatan terdakwa, yang memukul Rahmad sehingga menyebabkan luka, merupakan tindakan sengaja dan berlebihan...

Berita Lainnya