Hukum Cambuk Tunggu SK Gubernur

Warga meminta syariat diberlakukan dengan adil.

Rabu, 25 Mei 2005

LHOKSEUMAWE -- Pelaksanaan hukum cambuk bagi penjudi (maisir) di Bireuen, pelanggar Pasal 28 Qanun (Peraturan Daerah) Syariat Islam Nanggroe Aceh Darussalam, segera dilakukan begitu surat keputusan Gubernur Aceh keluar.Keputusan itu menyangkut penetapan dari pihak mana algojo hukuman ditentukan gubernur. "Apakah dari pihak kejaksaan atau Mahkamah Syariah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Adnan Husen kemarin. Soal jumlah terhukum, Adnan mengata...

Berita Lainnya