Direksi Pabrik Tekstil Divonis Bersalah

Kelanjutan kasus delapan pabrik masih belum jelas.

Rabu, 25 Mei 2005

KARANGANYAR - Sebanyak lima direktur dari empat pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (23/5), majelis hakim menghukum mereka kurungan penjara empat sampai enam bulan dengan masa percobaan, dan denda antara Rp 60-75 juta. Keempat pabrik tekstil itu adalah PT Sekar Bengawan Abadi Tekstil, PT Suburteks, PT S...

Berita Lainnya