Tersangka Korupsi

Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi, periode 1999/2004, Z. Arifin Adnan, ditetapkan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebagai tersangka dugaan korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota Dewan setempat senilai Rp 1,3 miliar.

Jumat, 20 Mei 2005

Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Jambi, periode 1999/2004, Z. Arifin Adnan, ditetapkan Kejaksaan Negeri Sungaipenuh sebagai tersangka dugaan korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota Dewan setempat senilai Rp 1,3 miliar. Selain Arifin, kejaksaan menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus sama. Jumlah tersangka masih mungkin bertambah, bergantung pada hasil perkembangan pemeriksaan. Kesulitannya ada 11 anggota DPRD periode 1999/2004 yang kini me...

Berita Lainnya