Pemimpin DPRD Madiun Dihukum

Suwarsono mengembalikan uang korban.

Selasa, 17 Mei 2005

Madiun -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun Suwarsono dipidana 4 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun menyatakan bahwa Suwarsono menipu Sulistin Nuhkholisah, yang memberinya uang Rp 45 juta sebagai imbalan jasa untuk meloloskan Sulistin menjadi pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun pada 2003 tapi gagal. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipua...

Berita Lainnya