Tersangka Pedofil Sulit Dijerat

Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas perkara kasus pedofilia dengan tersangka warga Prancis, Michelle Rene Heller, 55 tahun, ke Polda Bali.

Kamis, 12 Mei 2005

Denpasar -- Kejaksaan Tinggi Bali mengembalikan berkas perkara kasus pedofilia dengan tersangka warga Prancis, Michelle Rene Heller, 55 tahun, ke Polda Bali. Pasalnya, jerat hukum yang digunakan, yakni pasal-pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, sulit diterapkan karena dugaan pelecehan anak dilakukan pada 2001-2002. "Padahal Undang-Undang Perlindungan Anak baru diberlakukan pada 2003," kata jaksa Putu Indriati, yang menangani kasus ini kemarin. Da...

Berita Lainnya