NTB Tuntut Newmont Bayar Rp 3,3 Miliar

Uang itu untuk retribusi pembuangan limbah tailing 110 ton sehari ke Teluk Senunu.

Sabtu, 7 Mei 2005

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendesak perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara membayar Rp 3,3 miliar per bulan untuk pembuangan limbah tailing. Alasannya, pembuangan limbah tailing ke Teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat, itu masuk kategori pembayaran retribusi sampah atau galian C."Minimal jika kita hitung, per bulannya senilai Rp 3,3 miliar," kata Miadi Said, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Baped...

Berita Lainnya