Nakhoda Marina Baru Ditetapkan Tersangka

KENDARI - Polisi akhirnya menetapkan Asdar, nakhoda KM Marina Baru 2B, sebagai tersangka, kemarin. Dia dianggap bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal cepat itu di perairan Siwa, Teluk Bone, pada 19 Desember lalu. Akibatnya, dari 118 penumpang yang terdaftar dalam manifes, 66 tewas dan 12 lainnya hilang sampai sekarang.

"Nakhoda lalai melakukan proses penyelamatan," kata Kepala Sub-Bidang Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Komisaris Dolfie Kumaseh, kemarin.

Kamis, 21 Januari 2016

KENDARI - Polisi akhirnya menetapkan Asdar, nakhoda KM Marina Baru 2B, sebagai tersangka, kemarin. Dia dianggap bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal cepat itu di perairan Siwa, Teluk Bone, pada 19 Desember lalu. Akibatnya, dari 118 penumpang yang terdaftar dalam manifes, 66 tewas dan 12 lainnya hilang sampai sekarang.

"Nakhoda lalai melakukan proses penyelamatan," kata Kepala Sub-Bidang Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepoli

...

Berita Lainnya