Anggota DPRD Yogya Dihukum 4 Tahun

Mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Ary Dewanto, 36 tahun, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/4).

Jumat, 29 April 2005

Yogyakarta -- Mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta, Ary Dewanto, 36 tahun, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (27/4). Majelis hakim yang dipimpin Widodo menyatakan, Ary terbukti melakukan korupsi pembangunan saluran air hujan di Jalan Imogiri, Yogyakarta, dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 juta. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Tri Subardiman. Dalam persidang...

Berita Lainnya